Allah Ta’ala memberitakan kepada kita bahwa ada yang tidak
ikut mati baik dilangit atau di bumi, saat sangkakala ditiup. Karena itu dalam
QS Az-Zumar: 68 tersebut disebutkan adanya pengecualian.
a. Ibn
Hazm beranggapan bahwa mereka yang dikecualikan itu adalah malaikat, sebab
malaikat itu menurutnya adalah arwah yang tidak memiliki arwah, sehingga memang
tidak mati.
b. Muqatil
dan lainnya berpendapat bahwa yang tidak meninggal itu adalah sebagian
malaikat, yaitu; Jibra’il, Mika’il, Israfil, malaikat pencabut nyawa. Sebagian Ulama
menambahkan para pengusung arsya.
c. Imam
Ahmad menilai, mereka yang dikecualikan Allah adalah penghuni surga dari
bidadari dan anak-anak, serta penghuni neraka dari ular, kalajengking dan
sejenisnya.
d. Abul
Abbas al-Qurthubi condong kepada bahwa yang dimaksud itu adalah orang-orang
yang sudah meninggal, sebab mereka tidak merasa, sehingga tidak ikut pingsan.
Sebagian Ulama menyatakan yang lebih utama adalah tawaqquf dalam menetapkan mereka yang
dikecualikan Allah, tidak pingsan saat mendengar sangkakala ditiup. Karena tidak
ada nash yang shahih yang diriwayatkan dalam hal ini bisa dijadikan pegangan.
Ibn Taimiyah mengatakan, “Adapun pengecualian maka ia
bisa mencakup yang ada di surga dari bidadari, sebab di surga tidak ada
kematian, juga mencakup selain mereka. Tidak mungkin memastikan semua yang
dikecualikan Allah, sebab Allah Ta’ala menyebutkan secara mutlak dalam
kitabnya, dan Nabi juga tawaqquf (tidak
menjelaskan) tentang Musa apakah ia termasuk yang dikecualikan atau tidak. Jika
Nabi tidak menjelaskan semua yang di kecualikan Allah, tentu kita tidak akan
bisa memastikannya. Sehingga hal ini seperti ilmu tentang kapan kiamat dan
orang perorang dari kalangan para nabi, dan sejenisnya dari perkara-perkara
yang tidak dijelaskan oleh Allah. Ilmu ini tidak bisa diketahui kecuali dengan
berita, wallahu a’lam.” (Majmu’
Fatawa, 4/261).
Disarikan dari kitab
al-Yaumu al-Akhir wa al-Qiyamatu al-Kubra.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar